A. Latar Belakang
Dalam
rangka menjaga stabilitas keamanan dan stabilitas ekonomi negara-negara di
ASEAN, meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta
meningkatkan standar hidup masyarakat di kawasan regional ASEAN, maka seluruh
negara anggota sepakat untuk membentuk suatu kerja sama berbentuk integrasi
ekonomi yaitu ASEAN Economy Community (AEC) yang direncanakan tercappai
pada 2015. Dimana para pemimpin negara ASEAN menyepakati blueprint yang telah disusun sebagai acuan seluruh negara anggota
dalam mengimplementasikan komitmen AEC pada KTT ASEAN ke-13 (2007) di
Singapura. Yang apabila tercapai pada tahun 2015 akan menjadikan kawasan ini
sebagai pasar tunggal dan basis produksi tunggal dimana arus barang, investasi,
jasa, tenaga kerja serta modal yang lebih bebas diantara negara anggota.
AEC (ASEAN
Economy Community) sendiri berisi empat hal pokok. Yakni ; Pertama,
ASEAN akan menjadi wilayah dengan aliran bebas barang, bebas jasa, bebas
investasi, bebas tenaga kerja terdidik, dan bebas modal (single market and production base).
Kedua,
ASEAN diharapkan bisa menjadi kawasan dengan daya saing yang tinggi (a highly competitive economic region).
Ketiga,
ASEAN diharapkan menjadi wilayah dengan pengembangan ekonomi yang merata dengan
elemen pengembangan usaha kecil menengah (a region of equitable economic
development). Keempat, ASEAN
menjadi wilayah yang betul-betul terintegrasi dengan perekonomian global (a region fully integrated in to the
global economy).
Diharapkan dengan terbentuknya
pasar tunggal yang bebas ini Indonesia akan dapat membuka peluang bagi
Indonesia dalam meningkatkan pangsa pasarnya di kawasan ASEAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar